Sabtu, 05 Mei 2012

Dugaan Korupsi Hutan Riau Rp 2,607 Triliun

Diposting oleh Aini di Sabtu, Mei 05, 2012
JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Anti Mafia Hutan mengatakan, kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi kehutanan di Provinsi Riau mencapai Rp 2,607 triliun.
"Kasus kejahatan hutan ini melibatkan beberapa pejabat tinggi daerah serta industri kehutanan. Sebanyak 20 dari 37 perusahaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terbukti memperoleh izin melalui praktek suap dan korupsi," kata Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), Muslim Rasyid, di Jakarta, Jumat.
Muslim mengungkapkan, sampai dengan saat ini, perusahaan-perusahaan yang terkait praktek suap dan korupsi tersebut masih memasok kayu bagi industri kehutanan. Berdasarkan investigasi Polda Riau pada 2007, lanjut Muslim, sembilan perusahaan di antaranya diindikasikan melakukan tindak pidana perusakan lingkungan hidup, serta pembalakan liar bersama lima perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) lainnya.
"Kami sangat mengapresiasi rencana Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk menggugat industri kehutanan di Riau, atas dugaan perusakan lingkungan hidup," kata Muslim.
Muslim menuturkan, Laporan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum pada 2011 menyebutkan bahwa Indonesia menderita kerugian total hingga mencapai Rp 2,607 triliun, akibat hilangnya kayu hutan alam dan kerusakan lingkungan hidup, yang dilakukan oleh 14 perusahaan HTI.
"Berdasarkan hasil putusan Pengadilan Tipikor terhadap kasus korupsi kehutanan yang melibatkan pejabat daerah di Provinsi Riau, kerugian negara untuk kasus Bupati Pelalawan adalah sebesar Rp 12,3 miliar," kata Muslim.
Muslim menambahkan, untuk kasus Bupati Siak mencapai Rp 301 miliar, dan untuk kasus mantan Kepala Dinas Kehutanan Asral Rachman sebesar Rp 1,54 miliar.
Sumber: Antara


sumber : http://regional.kompas.com/read/2012/05/04/23092237/Dugaan.Korupsi.Hutan.Riau.Rp.2.607.Triliun

REVIEW
tindakan korupsi merupakan salah satu bentuk kecurangan. karena para koruptor menyalahgunakan dana yang ia dapat dari orang lain dan ia gunakan untuk kepentingan pribadinya. hal ini dapat menyebabkan timbulnya kerugian terhadap rakyat karena dana yang mereka dapat, sebagian adalah dana rakyat yang berasal dari pembayaran pajak. dana yang seharusnya dari rakyat dan untuk rakyat ini malah disalahgunakan oleh para koruptor. sehingga rakyat semakin miskin dan tidak ada kemajuan yang signifikan terhadap bangsa ini.  





Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
 

Template Copy by Blogger Templates | BERITA_wongANteng |MASTER SEO |FREE BLOG TEMPLATES