AKARTA, KOMPAS.com — Kedaulatan Indonesia sebagai
negara hukum terancam jika kesejahteran hakim pengadilan sebagai salah
satu sendi penjaganya tidak terjamin.
"Bagaimana kita mau mengharapkan terjadinya penguatan hukum kalau para hakim sebagai front liner keadilan
tidak bisa bekerja dengan dukungan kesejahteraan yang tak memadai,"
kata Presiden Demokrasi Kebangsaan Sayuti Asyathri di Jakarta, Selasa
(10/4/2012).
Tuntutan para hakim yang minta gajinya dinaikkan,
menurut Sayuti, menunjukkan bahwa ada sesuatu yang salah dengan sistem
renumerasi sebagai bagian dari reformasi birokrasi. Para hakim
sejatinya bukan birokrat sebagaimana dipahami secara umum. Mereka
adalah pejabat negara dari salah satu cabang kekuasaan.
Kedudukan
hakim yang istimewa ini sesuai dengan pesan konstitusi bahwa Indonesia
adalah negara hukum. Menurut Sayuti, tuntutan kenaikan gaji hakim
bisa dipahami dari dua hal.
Pertama, sebagai penopang utama
cabang kekuasaan yudikatif, hakim tidak ikut serta dalam pembuatan
undang-undang (UU) sebagaimana pemerintah dan DPR. Terutama dalam UU
APBN, di dalamnya pemerintah dan DPR dapat menentukan gaji, bonus, dan
kegiatan proyek sebagai sumber pendapatan.
"Sebagai salah satu
dari tiga cabang kekuasaan, hakim hanya bisa mengusulkan nasib mereka,
tetapi tidak bisa ikut dalam politik pengambilan keputusan untuk
menentukan pendapatan mereka. Apalagi, sebagai hakim, mereka harus
menjaga integritas dan etika untuk tidak ikut dalam proses lobi politik
yang sifatnya untuk kepentingan sendiri," ujarnya.
Kedua, berbeda
dengan pemerintah, hakim hanya hidup dari gaji dan tunjungan karena
mereka tidak boleh terlibat dalam pengerjaan proyek. "Kita
seharusnya berterima kasih bahwa hakim dengan berat hati telah
mengungkapkan beban kesejahteraan yang mereka pikul dalam tugas
terhormatnya sebagai hakim," katanya.
sumber : http://nasional.kompas.com/read/2012/04/10/21195187/Keadilan.Hukum.Dimulai.dari.Gaji.Hakim
REVIEW
keadilan hukum di Indonesia diharapkan akan terus terjadi. karena hal ini dapat menimbulkan efek positif terhadap masyarakat. contohnya yaitu, masyarakat akan semakin percaya dengan hukum di Indonesia sehingga masyarakat akan mematuhi hukum-hukum yang berlaku dan mempunyai rasa takut untuk tidak melanggar hukum.
Free Template Blogger
collection template
Hot Deals
BERITA_wongANteng
SEO
theproperty-developer