Jumat, 06 Januari 2012

Sengketa Pulau Tujuh Diselesaikan Melalui Jalur Hukum

Diposting oleh Aini di Jumat, Januari 06, 2012
tugas ISD minggu ke 16
sumber : http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/12/01/03/lx8ari-sengketa-pulau-tujuh-diselesaikan-melalui-jalur-hukum

REPUBLIKA.CO.ID,PANGKALPINANG--Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), segera menyelesaikan masalah konflik kepemilikan Pulau Tujuh melalui jalur hukum dengan melayangkan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pulau Tujuh yang merupakan wilayah teritorial Provinsi Babel, namun juga diklaim Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) sebisa mungkin diselesaikan pada 2012 ini, sehingga nantinya ada keputusan yang pasti agar tidak membebankan masalah ini kepada anak dan cucu kita," ujar anggota Komisi A DPRD Provinsi Babel, Aksan Visyawan di Pangkalpinang, Selasa.

Ia menjelaskan, sebelum membawa masalah Pulau Tujuh ke MK, Komisi A DPRD Provinsi Babel akan mengadakan pertemuan dengan Komisi A DPRD Provinsi Jambi untuk tukar pendapat atas kemenangan Jambi meperebutkan Pulau Berhala yang juga diklaim Pemprov Kepulauan Riau.

Perebutan Pulau Tujuh antara Babel dan Kepulauan Riau (Kepri) sudah berlangsung lama dan Babel berdasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Babel, wilayah kepulauan kaya timah dan bahan tambang lainnya itu jelas-jelas masuk Babel .

Sementara itu, klaim Pemerintah Kepulauan Riau (Kepri) berdasarkan pada UU Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga yang juga memasukkan wilayah Pulau Tujuh ke wilayah teritorialnya, artinya secara dejure jelas Pulau Tujuh duluan masuk Babel.

Menurut dia, DPRD Provinsi Babel menganggarkan dana sebanyak Rp1 Miliar dan Babel melalui Biro Pemerintahan optimis akan memenangkan gugatan atas kepemilikan wilayah Pulau Tujuh tersebut di MK.

Ia mengatakan, pada era seperti saat ini harus mampu menyelesaikan sengketa tersebut secara dingin sehingga jangan sampai ada pertumpahan darah.

Sementara itu, jika nantinya kasus ini dibawa ke jalur hukum yang nantinya akan menghasilkan keputusan menang atau kalah dari kedua belah pihak adalah wajar dan terhormat.

Sehingga jangan sampai ada sengketa dendam yang terus menerus karena masalah tersebut bukanlah masalah besar dan merupakan masih satu kesatuan yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), akan tetapi harus segera diselesaikan.

Menurut dia, sebenarnya kasus Pulau Tujuh tersebut akar permasalahanya karena Babel bertahun-tahun tidak mengelola daerah tersebut sedangkan Kepri sudah mengelola Pulau Tujuh sejak lama dan sudah mendirikan sekolah dan puskesmas.

"Secara pribadi dan mengimbau kepada seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Babel jangan sampai masalah tersebut menjadi isu politik yang liar," demikian Aksan.

Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 komentar:

Posting Komentar

 

Template Copy by Blogger Templates | BERITA_wongANteng |MASTER SEO |FREE BLOG TEMPLATES