tugas ISD minggu ke 8
sumber : http://www.detiknews.com/
Pungutan liar berupa biaya pendaftaran, seakan menjadi rutinitas terjadi pada setiap awal tahun ajaran di banyak sekolah. Padahal pungutan apa pun sudah dilarang oleh Kementrian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), namun setiap tahun selalu saja ada pungutan liar tersebut. Jika sudah menjadi rutinitas dan arahan Kemendiknas tak dihiraukan, maka pungutan liar ini bukan sesuatu yang berdiri sendiri. Karenanya sanksi tidak hanya diberikan kepada kepala sekolah, namun juga kepada Dinas Pendidikan di setiap daerah Kabupaten dan Kotamadya.
Selain surat edaran resmi dari Kemendiknas mengenai pelarangan pungutan liar, Menteri Pendidikan Nasional, Muhammad Nuh juga di berbagai kesempatan selalu menyatakan. 'Penerimaan siswa baru di pendidikan dasar (SD dan SMP) tidak boleh ada pungutan biaya apapun, karena itu pendidikan wajib'. Lebih jauh, Menteri Pendidikan mengatakan, 'akan dibuatkan posko pengaduan masyarakat dan akan menindak tegas kepala sekolah yang melakukan pungutan liar'. Arahan dan petunjuk dari Kemendiknas seakan berlalu bersama angin lalu. Pungutan liar tetap terjadi di berbagai daerah.
Seperti terekam dalam media massa (Kompas, Republika, Detik) pungutan liar terjadi di Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Lampung Tengah, Kota Banjarmasin, Kota Bengkulu dll. Pungutan biaya tersebut biaya tersebut berkisar antara Rp 300 ribu hingga Rp 3 juta. Hal ini bagi orangtua murid sangat memberatkan.
Dalam rangka melaksanakan wajib belajar 9 tahun, pemerintah melalui program Biaya Operasional Sekolah (BOS) telah memberikan bantuan keuangan pada setiap sekolah, khususnya pada jenjang sekolah pendidikan dasar (SD dan SMP). Dengan adanya program bantuan BOS ini maka tidak ada lagi pungutan biaya apapun, sebab BOS sudah mencakup semua biaya operasional sekolah seperti biaya pendaftaran, seragam sekolah, buku pelajaran dll.
Free Template Blogger
collection template
Hot Deals
BERITA_wongANteng
SEO
theproperty-developer
Selasa, 13 Desember 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar