Tugas ISD minggu ke 5
(sumber www.mas-avant0.tripod.com/politik/id8)
Korupsi yang dalam bahasa latinnya berarti pembusukan atau kerusakan, telah menjadi begitu menggejala dalam kehidupan masyarakat dunia pada umumnya dan masyarakat Indonesia pada khususnya.
Semakin melebarnya kerusakan atau pembusukan ini bisa dimungkinkan karena masih besarnya kelemahan hukum dalam pematuhanya oleh para aparat penegak hukum sendiri. Sikap yang selama ini di bangun oleh para penegak hukum kita, yang dalam hal mana seperti mentolerir tindakan korupsi ini telah ikut pula mengarahkan pandangan masyarakat pada pensikapan mereka atas tindakan tersebut menjadi lebih permissive .
Hal ini (sikap permissive) pada awalnya memang begitu kentara pada masyarakat kita , karena mereka juga dibenturkan pada kepentingan dengan aparat penegak hukum. Segala tindakan yang melanggar hukum seperti seolah-olah sudah biasa dan wajar saja bila terjadi. Keadaan ini berangsur-angsur mulai berubah setelah era reformasi mulai digulirkan. Perubahan yang sangat kentara adalah pada berubahnya sikap masyarakat pada setiap pelanggaran hukum pada umumya, dan korupsi pada khususnya. Namun kita perlu kecewa juga apabila sikap ini tidak dibarengi dengan penegakan hukum yang seharusnya oleh para aparatnya.
Dengan melihat keadaan yang sudah demikian, maka perlu kita cari simpul permasalahan guna penyelesaian atau paling tidak pengurangan tindakan korupsi ini.
Sebagai suatu ungkapan, pernah dimunculkan istilah bahwa korupsi sudah menjadi budaya pada masyarakat kita. Menurut penulis, ada kerancuan makna (Contradictie in terminis) dalam ungkapan yang telah populer tersebut. Hal ini didasarkan pada pemikiran bahwa yang dinamakan kebudayaan adalah proses pencapaian kehidupan yang lebih baik. Keadaan ini sangat bertentangan dengan istilah korupsi yang berarti pembusukan atau kerusakan tersebut. Analisa penulis mengatakan bahwa ungkapan tersebut dibangun oleh orang-orang yang memiliki kepentingan tentunya, dan sebagai suatu peringatan bagi kita bahwa korupsi mulai merusak budaya kita.
Sebagai suatu masalah sosial, keadaan ini (korupsi) dapatlah kita kategorikan sebagai masalah sosial berdasarkan atas teori-teori yang ada. Secara lebih khusus, teori yang mendukung bahwa korupsi merupakan masalah (dalam hal ini saya mengambil contoh korupsi di PPD kota Mungkid sebagai contoh kasus). Adalah teori atau konsep masalah sosialnya Parillo(1987) yang dalam mana dijelaskan bahwa adalah termasuk atau merupakan masalah sosial apabila :
1. Persistensi : sudah berapa lama masalah itu ada dan apakah perlu untuk diperbaiki.
2. Menimbulkan kerugian fisik atau mental pada individu atau masyarakat.
3. Merupakan pelanggaran terhadap nilai-nilai atau standar sosial dalam kehidupan masyarakat.
4. Menimbulkan kebutuhan akan pemecahan.
Dalam tataran tertentu, konsep Parillo sedikit banyak lebih mewakili atau mencakup apa yang dikemukakan ilmuwan lainya. Namun hal ini bukan berarti konsep Parillo lebih sempurna.
Sebagai suatu alasan mengapa penulis tidak memakai konsep Coleman & Cressey (1980) atau yang lainnya, karena lebih didasarkan pada keterwakilan permasalahan dan kesesuaian masalah dengan teori atau konsep yang dipilih.
Free Template Blogger
collection template
Hot Deals
BERITA_wongANteng
SEO
theproperty-developer
Selasa, 18 Oktober 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar